Mengupas Sumber Daya Manusia

Andrian Wijaya
3 min readDec 1, 2020
Pic source: https://www.managementstudyhq.com/human-resource-management-process.html

Pengelolaan Sumber Daya Manusia (HRM) adalah proses dalam menentukan sejumlah sumber daya manusia untuk digolongkan berdasakan kebutuhan perusahaan dengan mengembangkan, mengevaluasi, memotivasi, dan menjadwalkan pekerjaan yang akan seorang pekerja jalankan. Di Indonesia sendiri sering dikenal istilah HRD, yakni seseorang yang bekerja sebagai perekrut bagi calon karyawan. HRD ini diperlukan agar calon pekerja memiliki kriteria yang dibutuhkan oleh sebuah perusahaan. Lantas, apa saja yang menjadi hambatan dalam pengelolaan SDM ini?

Hambatan dalam HRM bisa berbagai macam, seperti:

  1. Banyaknya SDM yang kurang memiliki kemampuan dan keterampilan. Dalam hal ini, kekurangan seorang pelamar tentu menjadi hal yang utama dilihat HRD. Apabila kriteria yang diinginkan tidak dicapai, otomatis pelamar tidak diterima bekerja.
  2. Masalah honor/kompensasi. Tidak perlu diragukan bahwa sekian pengangguran tidak memiliki pekerjaan karena ketidaknyamanan mereka akan honor yang diberi. Hal ini menjadi cekcok bagi kedua belah pihak sehingga HRD pun memiliki kesulitan karena mereka sendiri menentukan honor berdasarkan kebijakan perusahaan.
  3. Teknologi. Meski era yang kita duduki ini sudah sangat maju, tidak menutup kemungkinan masih banyak di luar sana yang gaptek. Akibatnya, mereka tertinggal oleh kemajuan teknologi yang terus berkembang.
  4. Kurangnya loyalitas. Tempat kerja yang kurang cocok bisa jadi salah satu penyebab seseorang meninggalkan pekerjaannya. Tentu menjadi salah satu hambatan juga dalam HRM.

Di Indonesia, terdapat kebijakan baru yang dinamakan “Omnibus Law” atau yang sering dikatakan “Cipta Kerja”. Ada satu hal yang berkaitan dengan HRM ini, yakni salah satu kluster yaitu “Ketenagakerjaan”. Kluster ketenagakerjaan ini membahas mengenai hal-hal seperti:

  1. Upah minimum.
  2. PHK.
  3. Pekerja kontrak.
  4. Alih daya.
  5. Waktu kerja,

Membahas mengenai kebijakan, ada pula kebijakan yang membela suara dari pada pekerja yang tertulis dalam:

1. Pasal 5 UU №13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”

2. Pasal 6 UU №13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

Bagaimana cara menentukan kebutuhan perusahaan?

Ketika seseorang ingin menentukan kualifikasi dari perusahaan yang dibangun, ada beberapa langkah sebagai jawabannya.

  • Mempersiapkan inventaris SDM.
  • Menentukan pekerjaan bagi calon pekerja.
  • Menentukan kebutuhan SDM di masa depan.
  • Menentukan pasokan SDM.
  • Menentukan rencana strategis dalam perekrutan.

Namun pada umumnya, perusahaan bergerak untuk mencari keuntungan. Sama seperti pelamar yang menginginkan gaji lebih, perusahaan terkadang menuntut banyak hal sehingga tidak terjadi titik temu antara pelamar dengan perusahaan. Bahkan, ada pula pekerja yang mulai bersinar ketika sudah magang beberapa bulan yang tentunya memakan waktu. Di lain sisi, perusahaan dengan keunikan tempat kerjanya mungkin kurang bisa untuk diadaptasi oleh karyawan sehingga timbul rasa ketidaknyamanan.

Mengulik proses perekrutan, ada 6 langkah dalam prosesnya.

  • Kelengkapan formulir. Hal ini diterapkan demi kedetilan data yang dimiliki pelamar.
  • Wawancara.
  • Memberikan percobaan — seperti menanggapi kebakaran —
  • Mengecek latar belakang pelamar mulai dari sekolah, pengalaman kerja, bahkan catatan hutang.
  • Melakukan tes fisik. Tes ini dilakukan hanya setelah pelamar diterima.
  • Magang. Magang diperlukan untuk menentukan kinerja seorang pelamar.

Reference:

Nickels, William G., McHugh, J.M., & McHugh, S.M. (2010). Understanding Business. New York: McGraw-Hill/Irwin.

https://www.managementstudyhq.com/human-resource-management-process.html

--

--

Andrian Wijaya
0 Followers

College student of Binus University @Bandung. Introduction to Entrepreneurship (LE02)